13 Juli 2015 11:08

Surat Edaran Kepala ULP Prov. Sulawesi Barat, Nomor 009.2/318/ULP/VII/2015 yang dimana berdasarkan fungsinya menyelenggarakan proses pengadaan barang/jasa lingkup Provinsi Sulawesi Barat menghimbau:
1. Bahwa batas akhir pemasukan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh ULP Prov. Sulawesi Barat adalah tanggal 01 Agustus 2015
2. Bahwa batas akhir tersebut dibuat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa tidak melampaui Tahun Anggaran 2015 yang sudah hampir selesai, tetapi batas akhir itu dapat dikecualikan kepada kegiatan yang metode pelaksanaannya dibawah 3 (tiga) bulan.

Lampiran: